PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menunjuk kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekaligus wakil kepalanya.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal itu.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Ridwan Kamil Dinilai Paling Pantas jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
Terkait kapan penunjukkan itu dilakukan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.
Artinya, Jokowi paling lambat menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara adalah 15 April 2022.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ahok Memenuhi Syarat Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.