Sarana Transportasi Dilarang Digunakan untuk Mudik Hingga Bulan Juni

- 24 April 2020, 07:48 WIB
SEJUMLAH penumpang yang menggunakan kapal cepat jurusan Tahuna-Manado tiba di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Kamis 26 Maret 2020. Arus penumpang transportasi laut antarpulau di Sulut mengalami penurunan drastis hingga 75 persen selama masa jaga jarak fisik untuk meredam COVID-19.*
SEJUMLAH penumpang yang menggunakan kapal cepat jurusan Tahuna-Manado tiba di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Kamis 26 Maret 2020. Arus penumpang transportasi laut antarpulau di Sulut mengalami penurunan drastis hingga 75 persen selama masa jaga jarak fisik untuk meredam COVID-19.* /ANTARA/

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Baca Juga: Kesepakatan Bersama Organisasi Islam Kota Bandung, MUI Imbau Kurangi Aktivitas Berkerumun

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah