Sarana Transportasi Dilarang Digunakan untuk Mudik Hingga Bulan Juni

- 24 April 2020, 07:48 WIB
SEJUMLAH penumpang yang menggunakan kapal cepat jurusan Tahuna-Manado tiba di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Kamis 26 Maret 2020. Arus penumpang transportasi laut antarpulau di Sulut mengalami penurunan drastis hingga 75 persen selama masa jaga jarak fisik untuk meredam COVID-19.*
SEJUMLAH penumpang yang menggunakan kapal cepat jurusan Tahuna-Manado tiba di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Kamis 26 Maret 2020. Arus penumpang transportasi laut antarpulau di Sulut mengalami penurunan drastis hingga 75 persen selama masa jaga jarak fisik untuk meredam COVID-19.* /ANTARA/

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, peraturan itu di antaranya berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik lebaran pada 2020. Pengaturan transportasi ini, lanjut Adita, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Baca Juga: Kabar Baik, Satu Pasien Positif Corona di Sumedang Sembuh

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (24/4/2020).

Ia menambahkan, sarana transportasi itu meliputi angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Perwal Direvisi, Pengendara Motor Resmi Dilarang Boncengan Selama PSBB

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x