Pembatasan Jam Buka Warteg Bukan Hanya Rugikan Pemilik Warteg Tapi Juga Warga

- 8 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi Warteg.
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.

PRFMNEWS - Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, rumah makan termasuk warteg kini harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyampaikan, beberapa warteg memang ada yang buka 24 jam.

Karena adanya aturan PPKM level 3 yang mengharuskan warteg tutup pukul 21.00, maka dia sebut yang dirugikan bukan hanya pemilik warteg, tapi juga warga.

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung: Covid-19 Varian Apapun, Pencegahannya Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

"Kalau dibatasi juga, mereka yang sudah biasa buka malam kasian, kan pelanggannya ga bisa datang lagi," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin kemarin.

Dengan adanya PPKM Level 3, banyak kantor yang menerapkan work from home (WFH).

Penerapan WFH ini juga membuat kunjungan ke warteg pada siang hari berkurang.

Maka dari itu, sebenarnya para pengusaha warteg mengharapkan adanya kunjungan di malam hari.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, Kadinkes: Kita Sikapi Sebagai Upaya Melandaikan Kurva

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x