PRFMNEWS - Sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan bernama Bar Dronk dikenai sanksi denda Rp50 juta dan ditutup selama 7 hari akibat melanggar aturan PPKM level 2.
Pasalnya Bar Dronk beroperasi di luar jam yang ditentukan yakni tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama PPKM level 2.
"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu 5 Februari 2022 dikutip dari PMJnews.
Baca Juga: Mall Didenda Rp500 Ribu Kerumunan Nonton Barongsai, Uu: Kalau Kecil, Tidak Beri Efek Jera
"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," sambungnya.
Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: PT LIB Tanggapi Nasib Pertandingan Persib VS Bhayangkara FC yang akan Digelar Besok
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.***