50 Ribu Buruh Bakal Demo di DPR RI Pertengahan April Mendatang

- 3 April 2020, 10:04 WIB
ALIANSI Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
ALIANSI Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /ADE BAYU INDRA/PR/

BANDUNG, (PRFM) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI dan buruh akan menggelar aksi pada April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan kepada DPR RI yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

Said menegaskan aksi yang dipusatkan di depan DPR RI tersebut akan dilakukan secara tertib dan sesuai denganhak konstitusional rakyat. Bahkan, lanjut Said, buruh tidak gentar dengan resiko terpapar virus ataupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang.

Kendati demikian, buruh bersama pemerintah dalam melawan penyebaran virus corona (Covid-19) serta mengantisipasi darurat PHK.

Baca Juga: Siang dan Sore Hari Ada Peluang Hujan Kadang Disertai Petir dan Kilat

"Bahkan buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya. Yaitu yg pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg," kata dia dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (3/4/2020).

Diketahui 9 alasan KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah, karena beleid ini menghilangkan UMK, mengurangi pesangon, mempermudah PHK, outsourcing seumur hidup bebas di semua jenis pekerjaan, kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan, TKA tidak berketerampilan bebas masuk bekerja di indonedia, waktu kerja yang eksploitatif, potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

Baca Juga: Universitas Padjadjaran Berikan Kuota Internet untuk 2.766 Mahasiswa

"KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesian dengan menghentikan pembahasan onmnibus law RUU Cipra Kerja sampai pandemi corona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca pandemi corona, pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota DPR RI sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Menyikapi hasil rapat tersebut, KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap DPR RI yang akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x