“Apabila ada yang kedapatan suhunya melebihi 38 derajat, maka mereka wajib dikarantina,” katanya.
Sedangkan bagi WNI lainnya yang suhu badannya normal, maka bisa kembali ke daerah masing-masing dengan bus yang dikawal oleh aparat kepolisian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir menambahkan setiap WNI yang datang dari Malaysia secara otomatis masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan). Mereka diminta untuk tidak berkeliaran dan mengisolasi diri selama minimal 14 hari karena bisa saja berpotensi membawa ataupun tertular virus corona dari Malaysia.
“Mereka diimbau untuk mengisolasi diri,” demikian ungkap Mimi Yuliana Nazir.