Sudah Dapat Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi? Segera Lakukan ini

- 14 Januari 2022, 14:00 WIB
Keterangan bisa vaksin booster di aplikasi pedulilindungi.
Keterangan bisa vaksin booster di aplikasi pedulilindungi. /

PRFMNEWS - Masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin booster akan mendapat tiket di aplikasi pedulilindungi.

Tiket tersebut merupakan syarat wajib saat akan melakukan pendaftaran vaksin booster atau vaksin dosis tiga ini.

Masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster maka selanjutnya diminta segera melakukan pendaftaran ke puskesmas terdekat atau ke pos vaksinasi terdekat.

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksin Booster, ini Syaratnya

Baca Juga: Gara-Gara Kalah dari Bali United, Persib Bisa Terlempar ke Posisi 4 Klasemen Sementara Liga 1

Warga yang sudah diperbolehkan lakukan vaksin booster akan mendapat tiket vaksin di PeduliLindungi baik di aplikasi maupun di web.

Dalam tiket itu akan tertulis "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) gratis".

Sesuai dengan keterangan itu, vaksinasi booster ini memang digratiskan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah.

Warga penerima vaksin booster gratis nantinya bisa cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Komedian FF Ditangkap Karena Kasus Narkoba Adalah Fico Fachriza

Tiket itu nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan untuk lakukan vaksin booster.

Berikut adalah cara cek tiket vaksin di aplikasi pedulilindungi:

● Buka aplikasi PeduliLindungi
● Masuk dengan akun yang terdaftar
● Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
● Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin

Baca Juga: Alasan Pria Bertato Palak Pengendara di Perempatan Mohammad Toha Bandung: Untuk Beli Makanan Kucing dan Anjing

Selain di aplikasi peduliLindungi, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik periksa.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x