Diketahui, Indonesia pun memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persaingan usaha dan perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perslindungan Konsumen.
“Undang-Undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jadi ada korelasi antara 5 tahun 1999. Dalam sejarahnya disebut sebagai kembar. Tentunya di dalam undang-undang ini fokus kepada tidak ada kecurangan, bersaing boleh untuk meningkatkan kualitas yang imbasnya ke konsumen,” ujarnya.