Pemerintah Diminta Buat Tim Darurat untuk Tangani Virus Corona dan Eksesnya

- 4 Maret 2020, 07:56 WIB
PELAYAN melayani pembeli saat membeli masker di salah satu apotek di Jalan Rahmat, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Terkait wabah Virus Corona (Covid 19) yang mulai masuk di sejumlah daerah di Jawa Barat, sejumlah apotek kekurangan stok masker.*
PELAYAN melayani pembeli saat membeli masker di salah satu apotek di Jalan Rahmat, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Terkait wabah Virus Corona (Covid 19) yang mulai masuk di sejumlah daerah di Jawa Barat, sejumlah apotek kekurangan stok masker.* /ADE MAMAD/PR /

Diketahui, Indonesia pun memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persaingan usaha dan perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perslindungan Konsumen.

“Undang-Undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jadi ada korelasi antara 5 tahun 1999. Dalam sejarahnya disebut sebagai kembar. Tentunya di dalam undang-undang ini fokus kepada tidak ada kecurangan, bersaing boleh untuk meningkatkan kualitas yang imbasnya ke konsumen,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah