KPAI Minta Kepala Daerah Tak Main Pecat Guru Terduga Pelaku Kekerasan

- 16 Februari 2020, 16:34 WIB
KPAI.*
KPAI.* /PMJ News/

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa/BAP Guru terduga pelaku pemukulan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PP N0. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menentukan jenis pelanggaran yang dibuat dan sanksi yang akan diterima. Jangan tiba-tiba hendak memecat tetapi hak Guru untuk membela diri tidak diberikan. Guru menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, wajib diberikan kesempatan membela diri. Kepala Daerah haruslah bijak dan tetap berpegang pada aturan ketika memberikan sanksi pada Guru maupun Guru yang ASN.

Baca Juga: GMKI Harap Kapolri Selesaikan Konflik Pelarangan Rumah Ibadah

Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi datang ke sekolah dan memastikan pencegahan kekerasan di masa yang akan datang. Aturan sekolah bisa dikaji kembali apakah masih relevan dan tidak melanggar hak-hak anak. Disdik dapat meminta sekolah membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban maupun anak pelaku. Juga dapat memfasilitasi sekolah untuk sungguh-sunggu menjalankan program SRA (Sekolah Ramah ANak).

Keempat, KPAI juga berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan OPD terkait untuk membahas beberapa kasus dari Jawa Barat yang masuk ke pengaduan KPAI.

Kelima, KPAI akan pengawasan ke pihak kepolisian jika kasus ini dilaporkan oleh orangtua anak korban ke kepolisan, sehingga proses hukum harus berjalan dan kita wajib menghormati proses tersebut, karena hak setiap orang untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x