· Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus;
· Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
Baca Juga: Begini Awal Mula Perseteruan Marrisya Icha dan Medina Zein, Dituduh Jual Tas KW
3. OPERATOR
Persyaratan Khusus:
· Usia max 35 tahun;
· Pendidikan minimal D3 semua jurusan;
· Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);
· Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak berlogat dan tidak cadel;
· Mampu bekerjasama dengan Tim;