1. PEKERJA SOSIAL
Persyaratan khusus:
· Pendidikan min D4/S1 (diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial, Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan);
· Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu perempuan;
· Memiliki sertifikat profesi pekerja sosial;
· Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
2. PARALEGAL
Persyaratan Khusus:
· Usia maksimal 35 tahun;
· Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum;
· Bagi S1 Hukum memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang pendampingan hukum bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak dari lembaga yang bertugas di bidang pendampingan hukum;