Sanksi Bagi Orangtua yang Izinkan Anaknya Naik Motor di Jalan Raya Perlu Dikaji

- 7 Februari 2020, 08:09 WIB
SEJUMLAH siswa sekolah dengan bebas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.*/TATI PURNAWATI/PR
SEJUMLAH siswa sekolah dengan bebas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.*/TATI PURNAWATI/PR /tati purnawati/

BANDUNG, (PRFM) - Sejumlah mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait pengendara motor dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang juga Praktisi Road Safety, Jusri Pulubuhu mengapresiasi dan mendukung langkah mahasiswa tersebut. Namun dari segi sanksi, bisa dipertimbangkan tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sanksi secara administrasi, atau pidana.

"Untuk sanksi kepada orangtua bisa berupa sanksi administrasi, atau hukuman (pidana), tergantung kualitas pelanggaran atau kerusakannya," kata Jusri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (6/2/2020).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada orangtua yang membiarkan anaknya mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan kematian harus dikaji dengan matang. Ia ingin pakar hukum mengkaji aturan tersebut agar ada efek jera.

"(Sanksi) ini harus dipikirkan, supaya ada efek jera bagi orangtua lain untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan di jalan raya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, anak dibawah umur tidak bisa serta merta diberi izin mengendarai kendaraan di jalan raya dengan hanya dilihat dari keterampilannya berkendara saja. Karena anak belum matang secara emosi.

"Tertib berlalu lintas itu tidak hanya modal skill (keterampilan) saja, tapi lebih dari itu, melibatkan kematangan emosi, empati, etika, attitude (sikap). Itu belum dimiliki anak-anak," katanya.

Gugatan mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta ke MK sendiri berangkat dari keprihatinan terhadap jumlah kecelakaan di jalan raya yang didominasi kalangan anak-anak dan remaja. Langkah tersebut sebagai salah satu cara untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan anak dibawah umur.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x