Muhadjir Effendy Pastikan Tak Ada Penyekatan di Masa Nataru

- 22 Desember 2021, 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

Untuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya seperti memberikan sanski administrasi, pencabutan izin usaha unyuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya.

Muhadjir mengatakan, momentum nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama," tuturnya.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Hipertensi Secara Alami, Nomor 6 Sering Tak Disadari

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Antar Kota dan Lokal Periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Baca Juga: Pemikul TPU Cikadut Tidak Digaji Pemkot Lagi Mulai 2022, Alasannya Karena Hal Ini

Selain itu, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri untuk memantau kegiatan masyarakat selama masa libur nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Tetapi mulai H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan dibawah kendali operasi oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata.

Baca Juga: 4 Nama Diajukan jadi Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ini Rekam Jejak Karirnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah