PRFMNEWS – Saat ini media sosial dan dunia digital bisa menjadi wadah untuk berekspresi dan mengembangkan diri. Banyak orang yang sukses lahir dari media sosial seperti Youtuber, Selebgram, Selebtwit, Seleb TikTok, Artis, Bisnis Online Shop dan hal lainnya.
Namun sayangnya masih kerap ditemukan warganet yang menjadikan media sosial sebagai sarana penyebar kebencian, mengancam, menghina bahkan mengintimidasi yang bisa dikategorikan dalam Cyberbullying.
Kasus Pencemaran nama baik juga kerap ditemukan dilakukan dengan penyebaran hoax, fitnah dan menyebarkan informasi pribadi orang lain.
Baca Juga: Hadapi Singapura di Semifinal, ini Jadwal Indonesia vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2020
Baca Juga: Ganjar Harapkan HeteroSpace Solo Hadirkan Unicorn Baru
View this post on Instagram
Baca Juga: Persib Berlatih Bersama Lagi Mulai Selasa Besok Dengan Menu Latihan ini
Pelaku Cyberbullying dan pencemaran nama baik bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yaitu, Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terancam dengan pidana penjara maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp750 Juta.
Selain itu dalam UU ITE Pasal 27 ayat 4 juga diatur bahwa seseorang yang mendistribusikan di Informasi Elektronik dan memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman maka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau dengan maksimal Rp1 Miliar.