“Ada tujuh situs yang digunakan pelaku untuk memposting kontennya, di antaranya ada yang sudah di-banned dan ada yang masih bisa diakses,” kata AKBP Roberto GM Pasaribu.
Selain mengamankan dan telah menghapus ribuan konten porno itu, polisi juga menahan barang bukti yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan aksi asusilanya.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam dan kacamata yang dikenakan tersangka saat melancarkan aksinya,” ucap Roberto.***