Diketahui sebelumnya, seorang pemuda bucin dilaporkan ibu kandungnya sendiri yakni Paliyem (57 tahun) ke polisi, lantaran menjual seluruh perabotan rumah untuk membelikan hadiah kepada sang pacar.
Baca Juga: Sanggah Disebut Tak Menghargai MPR, Begini Pembelaan Sri Mulyani
Pelaku menjual perabotan rumah secara bertahap dimulai sejak 14 Oktober 2021. Total perabotan yang telah dijual berkisar Rp30 juta.
Atas tindakannya, polisi menyangkakan pelaku yang telah berstatus tersangka ini pasal 367 ayat (2) terkait pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***