Tubagus Joddy Sempat Unggah Video Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Respon Polda Jatim

- 8 November 2021, 19:10 WIB
Prosesi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Prosesi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

“Informasi sampai titik TKP masih menggunakan HP tersebut masih kita dalami,” tuturnya.

Namun berdasarkan kehancuran dari kendaraan yang dikendarai, Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa kecepatan lebih dari 100km/jam.

Baca Juga: Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

“Dilihat dari kerusakan kendaraan, pada saat itu saya sampaikan kecepatan diatas 100km/jam, sambil kami menunggu dari petunjuk lain,” ungkapnya.

Selain itu menurut Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan kesengajaan dan kelalaian saat berkendara bisa dijerat tindak pidana.

“Menggunakan HP berarti ada kesengajaan yang bisa membahayakan penumpang,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah