“Informasi sampai titik TKP masih menggunakan HP tersebut masih kita dalami,” tuturnya.
Namun berdasarkan kehancuran dari kendaraan yang dikendarai, Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa kecepatan lebih dari 100km/jam.
Baca Juga: Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya
“Dilihat dari kerusakan kendaraan, pada saat itu saya sampaikan kecepatan diatas 100km/jam, sambil kami menunggu dari petunjuk lain,” ungkapnya.
Selain itu menurut Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan kesengajaan dan kelalaian saat berkendara bisa dijerat tindak pidana.
“Menggunakan HP berarti ada kesengajaan yang bisa membahayakan penumpang,” tegasnya.***