Tubagus Joddy Sempat Unggah Video Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Respon Polda Jatim

- 8 November 2021, 19:10 WIB
Prosesi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Prosesi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PRFMNEWS – Kecelakaan yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Ardiansyah atau yang dikenal dengan Bibi Ardiansyah meninggal dunia masih menjadi sorotan publik.

Hal tersebut karena publik ingin mengetahui kebenaran dari penyebab kecelakaan.

Dalam Kanal Youtube Deddy Corbuzier, Polda Jatim akhirnya memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Ada Unsur Kesengajaan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel dalam Kecelakaan

Pihak Polda Jatim mengaku terus melakukan pendampingan kepada seluruh korban termasuk sang sopir, Tubagus Joddy. Bahkan orang tua dari Tubagus Joddy sudah dipanggil oleh pihak Jatim.

“Yang sehat perlu pendampingan, tetap semua menjadi korban psikologi mereka harus fit benar sehingga saat proses penyidikan lebih mudah menggali,” ungkap Kombes. Pol. Latif Usman, Senin 8 November 2021.

Tubagus Joddy sempat menjadi perhatian netizen karena mengunggah video pendek saat dirinya mengendarai mobil tersebut dan terlihat kecepatan kendaraan lebih dari 100km/jam.

Baca Juga: Roy Suryo Ragu Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bukan Karena Sopir Ngantuk, Tapi Karena Hal Ini

Tidak lama dari munculnya berita kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, unggahan tersebut hilang dari akunnya. Hal itu membuat netizen geram karena menduga video dihapus sengaja untuk menghilangkan bukti.

“Informasi sampai titik TKP masih menggunakan HP tersebut masih kita dalami,” tuturnya.

Namun berdasarkan kehancuran dari kendaraan yang dikendarai, Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa kecepatan lebih dari 100km/jam.

Baca Juga: Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

“Dilihat dari kerusakan kendaraan, pada saat itu saya sampaikan kecepatan diatas 100km/jam, sambil kami menunggu dari petunjuk lain,” ungkapnya.

Selain itu menurut Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan kesengajaan dan kelalaian saat berkendara bisa dijerat tindak pidana.

“Menggunakan HP berarti ada kesengajaan yang bisa membahayakan penumpang,” tegasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah