Update Daftar Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 1, Jabar ada 4 Daerah

- 2 November 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini update data terbaru penularan virus corona di Indonesia per hari ini
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini update data terbaru penularan virus corona di Indonesia per hari ini /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah mengubah status PPKM pada empat wilayah di Jawa Barat menjadi level 1.

Selain itu, tercatat pula ada sejumlah daerah yang ditetapkan menjadi level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kota Bogor Turun Jadi PPKM Level 1, Bima Arya Minta Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Berikut data lengkap daerah berstatus PPKM Level 1:

1. DKI Jakarta

2. Banten
-Kota Tangerang
-Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat
-Kota Bogor
-Kabupaten Pangandaran
-Kota Banjar
-Kabupaten Bekasi

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM 3 Restoran dan 4 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Disegel

4. Jawa Tengah
-Kota Tegal
-Kota Semarang
-Kota Magelang
-Kabupaten Demak

5. Jawa Timur
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Madiun
-Kota Blitar
-Kota Pasuruan

Baca Juga: Adopsi Permainan Squid Game, Cafe di Jakarta Kembali Ramai Pengunjung Pasca PPKM yang Ketat

Sesuai Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, daerah-daerah penyandang PPKM Level 1 tersebut masih harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah maksimal 50 persen dari total seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 75 persen.

Pusat belanja (mal) boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sarana transportasi publik juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, sementara fasilitas publik lainnya baru dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas seharusnya.

Baca Juga: SBY Idap Kanker Prostat, Kenali 7 Kebiasaan yang Menyebabkan Kanker Prostat

Kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan boleh dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang. Sementara kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan total jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas tamu yang hadir 75 persen dari kapasitas ruang.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah