4. Jawa Tengah
-Kota Tegal
-Kota Semarang
-Kota Magelang
-Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Madiun
-Kota Blitar
-Kota Pasuruan
Baca Juga: Adopsi Permainan Squid Game, Cafe di Jakarta Kembali Ramai Pengunjung Pasca PPKM yang Ketat
Sesuai Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, daerah-daerah penyandang PPKM Level 1 tersebut masih harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah maksimal 50 persen dari total seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 75 persen.
Pusat belanja (mal) boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sarana transportasi publik juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, sementara fasilitas publik lainnya baru dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas seharusnya.
Baca Juga: SBY Idap Kanker Prostat, Kenali 7 Kebiasaan yang Menyebabkan Kanker Prostat
Kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan boleh dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang. Sementara kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan total jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas tamu yang hadir 75 persen dari kapasitas ruang.***