PRFMNEWS - Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cikampek yang menyebabkan anggota Polisi Patwal meninggal dunia, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Polisi Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di Jalan Tol Cikampek KM 13.400.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, CS diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
Baca Juga: Program Agamis ‘Gelisan’ Kota Bandung Siap Menjangkau Masyarakat Luar Daerah
"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman PMJNews, Jumat 29 Oktober 2021.
Dipaparkan Sambodo, kecelakaan maut tersebut bermula ketika CS yang sedang mengemudikan truk, menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone miliknya.
Ketika itu CS kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.
Gegara kehilangan konsentrasi, CS mendadak banting stir ke kanan, dimana Iptu Dwi Setiawan sedang melintas.
Baca Juga: Jumlah Siswa Positif Covid-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, PTM Terbatas Tetap Berlanjut
Akibatnya anggota Patwal Polda Metro Jaya itu meninggal dunia karena mengalami luka parah.
"Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Jokowi Pilih Carter Pesawat Garuda Indonesia untuk Perjalanan ke 3 Negara
CS disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan kemungkinan diperpanjang," kata Sambodo.***