Akibatnya anggota Patwal Polda Metro Jaya itu meninggal dunia karena mengalami luka parah.
"Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Jokowi Pilih Carter Pesawat Garuda Indonesia untuk Perjalanan ke 3 Negara
CS disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan kemungkinan diperpanjang," kata Sambodo.***