Berkendara di Trotoar dan Melakukan Kerusakan Terancam Denda hingga Rp24 Juta, Ini Penjelasannya

- 24 Oktober 2021, 16:37 WIB
Kesemrawutan Jl. Ir. Hj. Djuanda Kota Bandung, Sabtu (23/10/2021).
Kesemrawutan Jl. Ir. Hj. Djuanda Kota Bandung, Sabtu (23/10/2021). /IG @infobandungkota

PRFMNEWS - Ramai video di Instagram mengenai pengendara motor yang menggunakan trotoar Jalan Ir. H Djuanda (Dago) Kota Bandung pada 23 Oktober 2021.

Selain itu fasilitas kursi dan meja yang berada di kawasan Dago juga terlihat berantakan dan terdapat banyak sampah.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut menanggapi tindakan pengendara motor yang memilih menggunakan trotoar untuk melintas, ketimbang jalan raya yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Info Lokasi Vaksinasi di Bandung Tanggal 25 Oktober

Menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil tersebut, perilaku melanggar aturan lalu lintas yang dilakukan pengendara motor tidak mencerminkan manusia berakal.

“Bisa beli motornya tapi tidak bisa beli akal sehatnya,” tutur Kang Emil via akun Instagram pribadinya, Minggu 24 Oktober 2021.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas yang merupakan hak pejalan kaki. Sehingga sudah sepantasnya para pengendara motor tidak menggunakan trotoar meskipun dalam situasi macet.

Baca Juga: Trending di Twitter, Sherina Munaf Diserang Netizen Usai Bersuara Soal Anjing Canon yang Mati di Aceh

Selain itu Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 284, Pengendara yang berkendara di trotoar bisa dikenai denda hingga Rp500.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah