“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Doa Ketika Hujan Reda
Selain itu Menteri Perhubungan juga mengeluarkan peraturan mengenai larangan merokok.
Peraturan No 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor.
“Diatur bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.”***