Merokok Sambil Berkendara Terancam Denda Rp750.000 ini Penjelasannya

- 20 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor
Ilustrasi pengendara motor /PRFM

PRFMNEWS – Merokok sambil berkendara khususnya saat menaiki sepeda motorsangatlah berbahaya. Pasalnya merokok sambil berkendari bisa membahayakan pegendara dan juga bagi pengguna jalan lainnya.

Abu dari pembakaran rokok yang terbawa angin bisa mengenai pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.

Abu rokok yang jatuh juga berpotensi kebakaran ataupun kerusakan pada kendaraan.

Baca Juga: BRI Terapkan Teknologi Termutakhir Demi Layanan Terbaik, Efisen, dan Aman

Dikutip dari akun Bandung command center pada 19 Oktober 2021, Pemerintah kembali mengingatkan tentang sanksi bagi yang merokok sambil berkendara.

Bagi pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mengenai mengemudi kendaran bermotor.

Baca Juga: ITAGI Pertimbangkan Kasih Vaksin Booster mRNA untuk Jemaah Umroh Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bandung Command Center (@bandung.go.id)

Baca Juga: Tragis, Wanita Diperkosa di Kereta Komuter, para Penumpang Diam Saja

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x