"Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," pungkasnya.
Usai diberhentikan dari KPK, 57 mantan pegawai KPK ini mendapat rekomendasi dari Kapolri untuk menjadi PNS Polri namun masih menunggu persetujuan presiden.***