Hoaks Megawati Meninggal, Polisi Kini Usut Penyebarnya

- 14 September 2021, 16:51 WIB
Hoaks Megawati meninggal dunia
Hoaks Megawati meninggal dunia // turnbackhoax


PRFMNEWS - Beredar informasi hoaks yang menyebutkan mantan Presiden Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnowputri meninggal dunia.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengusut pelaku penyebaran kabar bohong tersebut.

Hal ini karena Polda Metro Jaya menerima laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat berkenaan dengan penyebar isu hoaks meninggalnya Megawati.

Baca Juga: HOAX: Poster Megawati Meninggal Dunia Dibuat oleh PMI DKI Jakarta

"Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJNews, Selasa 14 September 2021.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi.

Ada dua akun media sosial yang diperiksa, antara lain pemilik akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun Tiktok Jatim070881.

Baca Juga: Prihatin Jokowi Sering Dikritik Tak Beretika, Megawati: Beliau itu Sampai Kurus, Memikirkan Rakyat

Dalam laporan yang dibuat oleh Henry, pemilik akun Tiktok Jatim070881 membuat rekaman video lama yang diedit, kemudian dikaitkan dengan isu hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," tutur Yusri.

Henry menyebut bahwa video itu sengaja direkayasa yang seolah-olah ia membenarkan rumor wafatnya Megawati. Yang mana video ucapan belasungkawa yang memuat wajahnya diedit gambar atau fotonya.

Baca Juga: Megawati: Saya Manusia Unik Lho di Republik Ini, Bukan Menyombongkan Diri

"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas," sambungnya.

Laporan polisi itu diterima dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.

Dalam laporan tersebut, Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun YouTube dan TikTok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x