Syarat untuk mendapatkan bantuan obat dan vitamin gratis ini yaitu untuk paket satu tanpa gejala hanya menunjukkan bukti positif PCR. Paket dua bukti PCR positif dengan keluhan demam dan hilang penciuman. Sedangkan paket tiga menunjukkan bukti positif PCR disertai keluhan panas dan batuk kering.
Baca Juga: 'Tercekik' PPKM Darurat, Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
"Yang penting ada bukti positif Covid-19 dan ada rekomendasi dari Puskesmas atau dokter untuk paket mana yang akan diterima oleh pasien," jelasnya.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono mengatakan, termin satu untuk 100.000 paket obat-obatan dan vitamin sudah disalurkan sejak 14 Juli lalu. Bantuan itupun sudah diterima oleh masing-masing Kesdam se-Jawa dan Bali.
"Termin dua 80.000 paket pagi tadi sudah sampai ke masing-masing Kesdam dan akan didistribusikan ke masing-masing Kodim di wilayahnya," ujarnya.***