Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha

- 16 Juli 2021, 09:39 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan hasil sidang isbat penentuan 1 Dzulhijah 1442 H secara live streaming, dari tangkapan layar Youtube Kemenag RI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan hasil sidang isbat penentuan 1 Dzulhijah 1442 H secara live streaming, dari tangkapan layar Youtube Kemenag RI /Youtube.com/Kemenag RI

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Baca Juga: UPDATE TERBARU ! 20 Daerah di Jawa Barat Masuk Zona Merah Covid-19, Di Mana Saja?

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Loh Kenapa?

Sebelumnya pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah