Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta Terkait Kasus Kerumunan Magamendung

- 27 Mei 2021, 16:24 WIB
Persidangan Habib Rizieq.
Persidangan Habib Rizieq. /Antara/Dhemas Reviyanto/

PRFMNEWS - Habib Rizieq Shihab divonisi denda Rp20 juta terkait kasus kerumuman Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab dijatuhkan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis 27 Mei 2021.

Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Majelis Hakim memvonis pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Pengurus Masjid Al Musyawarah Petamburan Berikan Bantuan untuk Palestina

Dalam kasus Megamendung, Habibs Rizieq Shihab disangkakan dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Putusan vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Perajin Tahu Tempe Ancam Mogok Produksi, Pemkot Bandung: Stok Kedelai Aman

Atas putusan itu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Penutut Umum sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x