KPAI Prihatin Siswi yang Hina Palestina di Tik Tok Kehilangan Hak Atas Pendidikannya

- 20 Mei 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay.com

PRFMNEWS - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti prihatin atas kasus yang menimpa MS seorang siswi di Bengkulu, dikeluarkan pihak sekolah setelah mengunggah konten di Tik Tok yang menghina Palestina.

Dalam keterangan persnya, Retno memberikan pandangan bahwa MS telah kehilangan hak atas pendidikan.

Ia pun khawatir, MS akan putus sekolah karena kasusnya viral dan sulit diterima oleh sekolah lain.

Baca Juga: Tak Ada Zona Merah, Cek Data Terbaru Level Kewaspadaan Covid-19 di Jabar

"Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," tulsi Retno dalam keterangan persnya hari ini Kamis, 20 Mei 2021.

Menurutnya, hak atas pendidikan merupakan kewajiban negara untuk dapat memenuhinya.

KPAI sendiri, lanjut Retno, telah mendorong Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti pemenuhan hak pendidikan kepada MS.

"Dikhawatirkan setelah viral kasus video tik tok tersebut, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang," lanjut Retno.

Hasil penelusuran KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah tidak masuk kategori anak karena usianya yang sudah 19 tahun.

Baca Juga: Kemendagri Komitmen Bangun Komunikasi Intens dengan Asosiasi Pemerintah Daerah

"Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar," lanjutnya.

KPAI menilai sanksi yang diberikan kepada MS seharusnya bukanlah dikeluarkan dari sekolah.

Retno menyampaikan, sudah seharusnya MS diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri karena sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," katanya.

Retno berharap, kasus MS dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua.

Ia mendorong orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror Terhadap Palestina, Buruh Serukan Boikot Produk Israel

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua, oleh karena itu KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x