KPAI Prihatin Siswi yang Hina Palestina di Tik Tok Kehilangan Hak Atas Pendidikannya

- 20 Mei 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay.com

Baca Juga: Kemendagri Komitmen Bangun Komunikasi Intens dengan Asosiasi Pemerintah Daerah

"Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar," lanjutnya.

KPAI menilai sanksi yang diberikan kepada MS seharusnya bukanlah dikeluarkan dari sekolah.

Retno menyampaikan, sudah seharusnya MS diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri karena sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," katanya.

Retno berharap, kasus MS dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua.

Ia mendorong orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror Terhadap Palestina, Buruh Serukan Boikot Produk Israel

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua, oleh karena itu KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x