KAI Tetap Layani Perjalanan di Masa Larangan Mudik Khusus Bagi Orang-Orang yang Dikecualikan

- 7 Mei 2021, 07:28 WIB
PT KAI tetap melayani perjalana KA jarak jauh bagi orang-orang yang dikecualikan pada masa larangan mudik
PT KAI tetap melayani perjalana KA jarak jauh bagi orang-orang yang dikecualikan pada masa larangan mudik /Instagram/@kai121_/

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Idulfitri 1442 H: Boleh Virtual tapi Tak Izinkan Takbir Keliling

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Joni.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah