Rangga Sunda Empire dan 2 Anggota Lainnya Bebas dari Penjara

- 26 April 2021, 20:28 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./


PRFMNEWS - Dua anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yakni Raden Ranggasasana dan Nasri Banks mendapat asimilasi bebas dari penjara.

Hal ini disampaikan Kepala LP Banceuy Bandung, Tri Saptono. Menurutnya mereka berdua menerima asimilasi rumah sesuai Surat Edaran.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Udah tiga hari atau empat hari yang lalu," ujar Saptono kepada ANTARA, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Korban, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Meksi bebas, bukan berarti mereka bebas seutuhnya. Sebab dalam program asimilasi mereka masih berstatus narapidana atau warga binaan di rumah.

Selain Rangga dan Nasri, satu anggota Sunda Empire lainnya yang mendapat asimilasi adalah Ratna Ningrum.

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut Hukuman Empat Tahun Penjara

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketiga anggota Sunda Empire itu selama masa asimilasi, tidak diperbolehkan keluar kota dan harus wajib lapor ke Bapas setempat.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x