Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Hari Ini, Tapi Harus Penuhi 5 Catatan Berikut

- 30 Maret 2021, 18:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/Instagram @nadiemmakarim


PRFMNEWS - Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka digelar dengan catatan semua guru dan tenaga kependidikan di satu sekolah itu sudah divaksinasi Covid-19. Ditargetkan pada Juli 2021 semua sekolah sudah bisa tatap muka.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal sekolah tatap muka yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, meski belajar tatap muka diizinkan tapi dalam penyelenggaraannya harus mengikuti protokol kesehatan ketat dan digelar secara terbatas.

Baca Juga: 9 dari 10 Kecamatan di Pangandaran Sudah Dapat Izin Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Wali Kota Bandung Fokus Vaksinasi Guru Sebelum Persilakan Sekolah Tatap Muka Mulai Juli

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa 30 Maret 2021.

Selain menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas, Nadiem juga memberikan sejumlah poin penting sebelum sekolah tersebut menggelar tatap muka, berikut detailnya:

1.Orang tua berhak memilih anaknya tidak ikut belajar tatap muka
Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Dukung Sekolah Tatap Muka, DPR RI Tekankan Pemberlakuan Sistem Shift

2. Sekolah wajib lolos daftar periksa
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Baca Juga: DPRD Minta Disdik Pastikan Sekolah Siap Sebelum Beri Izin Tatap Muka

3. Jika ditemukan kasus Covid-19, tatap muka harus dihentikan
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

4. Testing dan tracing jika ada kasus Covid-19 di sekolah
Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Baca Juga: Internet Jadi Kebutuhan, Diskominfo Pasang 500 Titik Wifi di Kota Bandung

Kemudian, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.

5. Konsisten edukasi protokol kesehatan
Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x