Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Hari Ini, Tapi Harus Penuhi 5 Catatan Berikut

- 30 Maret 2021, 18:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/Instagram @nadiemmakarim

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Baca Juga: DPRD Minta Disdik Pastikan Sekolah Siap Sebelum Beri Izin Tatap Muka

3. Jika ditemukan kasus Covid-19, tatap muka harus dihentikan
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

4. Testing dan tracing jika ada kasus Covid-19 di sekolah
Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Baca Juga: Internet Jadi Kebutuhan, Diskominfo Pasang 500 Titik Wifi di Kota Bandung

Kemudian, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.

5. Konsisten edukasi protokol kesehatan
Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x