Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Hari Ini, Tapi Harus Penuhi 5 Catatan Berikut

- 30 Maret 2021, 18:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/Instagram @nadiemmakarim


PRFMNEWS - Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka digelar dengan catatan semua guru dan tenaga kependidikan di satu sekolah itu sudah divaksinasi Covid-19. Ditargetkan pada Juli 2021 semua sekolah sudah bisa tatap muka.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal sekolah tatap muka yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, meski belajar tatap muka diizinkan tapi dalam penyelenggaraannya harus mengikuti protokol kesehatan ketat dan digelar secara terbatas.

Baca Juga: 9 dari 10 Kecamatan di Pangandaran Sudah Dapat Izin Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Wali Kota Bandung Fokus Vaksinasi Guru Sebelum Persilakan Sekolah Tatap Muka Mulai Juli

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa 30 Maret 2021.

Selain menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas, Nadiem juga memberikan sejumlah poin penting sebelum sekolah tersebut menggelar tatap muka, berikut detailnya:

1.Orang tua berhak memilih anaknya tidak ikut belajar tatap muka
Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Dukung Sekolah Tatap Muka, DPR RI Tekankan Pemberlakuan Sistem Shift

2. Sekolah wajib lolos daftar periksa
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x