Baca Juga: Jokowi Minta Gedung Jadi Tempat Vaksinasi, Ridwan Kamil: Sudah
Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Joni.***