Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Hanya 4 Hari

- 18 Maret 2021, 12:39 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 sudah dibuka segera daftar ke www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 sudah dibuka segera daftar ke www.prakerja.go.id /instagram @prakerja.go.id

 

PRFMNEWS - Kartu Prakerja Gelombang 15 sudah dibuka mulai hari ini, Kamis 18 Maret 2021. Pendaftaran Kartu Prakerja sudah bisa dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id.

Dengan demikian pada tahun 2021 ini artinya sudah ada 4 gelombang yang dibuka yaitu dari gelombang 12, gelombang 13, gelombang 14, dan gelombang 15.

Kartu Prakerja Gelombang 15 dibuka selama 4 hari mulai 18 Maret hingga 21 Maret 2021.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat insentif Rp3,55 juta yang terdiri dari Rp2,4 juta selama 4 bulan, Rp1 juta untuk pembelian pelatihan, dan Rp150 ribu untuk insentif mengisi survei.

Persyaratan sebagai peserta Kartu Prakerja 2021 masih sama dengan persyaratan pada 2020.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Jokowi Beberkan Lima Program Pelatihan di Kartu Prakerja yang Paling Diminati Peserta

Baca Juga: Jokowi Klaim Program Kartu Prakerja Sesuai Harapan: Keterampilan Mayoritas Peserta Meningkat

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

Baca Juga: BLT UMKM Tahun 2021 Dilanjutkan, Ada 2 Jenis Bantuan yang Disiapkan Pemerintah
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah