Pandemi Covid-19 Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat dari Satu Semester 2020 Ada 34 Ribu Permohonan Kawin

- 17 Maret 2021, 19:30 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak. /Foto: Pixabay/geraldfriedrich2/

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Penambahan Kasus Sembuh Melonjak dan Lampaui Kasus Positif Covid-19

"Dalam kondisi yang tidak pandemi saja banyak orang tua yang berpikir, dengan menikahkan anak mereka, maka akan mengurangi beban dalam rumah tangga mereka. Kemudian disuruh anak-anak mereka untuk menikah sementara mereka belum mempunyai kematangan dalam hal berumah tangga," ucap politisi Fraksi PKS itu.

Selain itu, sambung Ledia, ada juga data yang menyebutkan karena adanya kebijakan sekolah di rumah selama pandemi yang membuat aktivitas anak menjadi tidak banyak, sehingga mendorong orang tua untuk cenderung menikahkan anaknya yang telah memiliki pasangan untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama.

“Problem utamanya adalah semuanya kembali kepada keluarga. Bagaimana keluarga melakukan pendidikan dan mematangkan (kepribadiaan) anak-anak,” tandas legislator dapil Jawa Barat I itu.

Mulai dari persoalan tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pendidikan, pergaulan, hingga ekonomi semuanya terganggu. Tetapi ironisnya perkawinan anak tetap saja terus terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi di tengah pandemi.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah