Tewaskan 3 Orang Masyarakat Sipil, Kompolnas Minta Bripka CS Dikenai Pasal Berlapis

- 25 Februari 2021, 20:21 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka,
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka, /PMJNews

PRFMNEWS – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta pelaku penembakan yang menewaskan tiga orang masyarakat sipil di Cengkareng, Jakarta Barat, dikenai pasal berlapis.

Di samping itu, ia pun mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang dengan sigap berkoordinasi dengan Pangdam dan menindak pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial CS itu.

Sebelumnya diberitakan, Bripka CS bertindak seperti “koboi” menembak beberapa warga sekitar dalam kondisi mabuk di dalam kafe di kawasan Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021. Pada kejadian itu, tiga orang dikabarkan meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.

Baca Juga: CEK FAKTA: 26 Santri Pesantren Darul Fatwa Jatiroke Sumedang Positif Covid-19, Apa Benar?

Baca Juga: PB PGRI: Para Guru Antusias Terima Vaksin Covid-19

“Kami mendukung langkah cepat Kapolda yang berkoordinasi dengan Pangdam merespon dengan menangkap yang bersangkutan dan memproses pidana. Kami berharap pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, yang bersangkutan kena pasal pembunuhan, kami juga berharap penyalahgunaan senjata api itu juga bisa diproses,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Poengky beberapa pasal yang bisa dibebankan pada Bripka CS di antaranya pembunuhan, penyalahgunaan senjata api, dan juga saat berada dalam kondisi mabuk.

“Kemudian juga perlu dilihat apakah yang bersangkutan menembak itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras atau di bawah pengaruh narkoba. Atau memang yang bersangkutan emosi, kemudian langsung menembak, itu perlu diperiksa,” ucapnya.

Baca Juga: Epidemiolog Griffith University Minta Pemerintah Perkuat 3T Bersamaan dengan Vaksinansi

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x