Tewaskan 3 Orang Masyarakat Sipil, Kompolnas Minta Bripka CS Dikenai Pasal Berlapis

- 25 Februari 2021, 20:21 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka,
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka, /PMJNews

Baca Juga: Siapkan Relawan di Berbagai Daerah, Satguna DT Peduli Gelar Diklatsar Kebencanaan

Di samping itu, ia pun mengkritik penggunaan senjata yang dinilai digunakan tak semestinya. Untuk itu, ia meminta petugas memproses Bripka CS dengan transparan.

“Senjata api itu harusnya digunakan untuk bertugas lho, bukan untuk menembak masyarakat sipil. Ini kan satu bentuk kejahatan. Oleh karena itu, ini juga harus diproses. Kita berharap proses ini bisa berjalan dengan transparan dan bisa memberikan keadilan bagi korban. Kami mendukung dan memantau terus proses ini,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah