Moeldoko Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Luput dari Perhatian Pemerintah

- 28 Januari 2021, 20:44 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Dok Kantor Staf Presiden.

Baca Juga: Pengobatan Fauzian Bocah Asal Kota Bandung yang Menderita Hidrosefalus Sepenuhnya Dibiayai APBD

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.

“Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik,” ungkap Jaleswari.

Sebagai evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, Jaleswari melihat sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik. Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Lebih dari 12 Ribu Nakes di Kota Bandung Belum Divaksin Covid-19

Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar. Adapun di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.

Serta sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah