Benarkah Sekarang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis? Begini Penjelasan Polri

- 5 Januari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Hal ini disebut-sebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Jokowi pada 22 Desember 2020.

Namun faktanya, kabar bikin dan perpanjang SIM gratis itu tidak benar. Hal ini diklarifikasi langsung oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo.

Baca Juga: Puskesmas Disiapkan Sebagai Pos Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Baca Juga: Konfirmasi Positif Bertambah 7 Ribu Kasus, Cek Update Data Penanganan Corona di Indonesia Hari Ini

Tri mengungkapkan, biaya yang digratiskan bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, tapi penerbitan SKCK.

"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ujar Tri dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam Pasal 7 ayat 1 memang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Namun, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan. Sebab peraturan ini diperjelas lagi yang tercantum dalam PP 76 Tahun 2020.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: 65 Orang Pelaku Perjalanan di Jabar Positif Rapid Test Antigen Selama Libur Tahun Baru Kemarin

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Akan tetapi, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah