Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan hal itu karena semua instansi harus taat mengenai tata cara pemberian pelayanan publik yang benar sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: BPBD Garut Izinkan Pengungsi Longsor di Cisewu Pulang Jika Cuaca Mendukung dan Aman
"Harusnya instansi pemerintah yang bertugas mengawasi mereka (RS) memberikan teguran, mumpung masih awal, sehingga semua orang sadar bahwa ini bukan alat untuk berlomba secara bisnis," kata Alamsyah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 12 Desember 2020.
Karena vaksin Covid-19 menyangkut bencana sosial, maka tidak bisa dianggap sebagai jual beli barang biasa.***