Ketua KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan yang Sebut Nama Erick Thohir

- 10 Desember 2020, 12:18 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri /antaranews.com/

Baca Juga: Atep Sampaikan Selamat Atas Kemenangan Quick Count Pasangan Dadang - Sahrul

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah