Sempat Dikabarkan Ditahan di Sel Laki-Laki, Millen Cyrus Ternyata Tak Ditempatkan di Sana

- 25 November 2020, 18:12 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menyebut selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa tak jadi ditempatkan di sel laki-laki seperti yang beredar di media sosial.

Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepolisian mengambil kebijakan khusus dalam kasus yang menjerat keponakan Ashanty itu.

Dengan demikian, Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Ditahan di Sel Laki-laki, Millen Cyrus Juga Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata dia, Rabu 25 November 2020 dilansir ANTARA.

Kebijakan tersebut diketahui merupakan diskresi kepolisian dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," katanya.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ingin APBN Fokus pada Empat Hal: Sektor Pendidikan Kebagian Rp550 Triliun

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x