Ditahan di Sel Laki-laki, Millen Cyrus Juga Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

- 23 November 2020, 20:29 WIB
Selebgram Millen Cyrus
Selebgram Millen Cyrus /Instagram/ @millencyrus

PRFMNEWS - Selebgram Millen Cyrus ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus ditahan di sel laki-laki.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, Millen Cyrus dijebloskan ke sel laki-laki sesuai dengan keterangan identitas dalam KTP yang ia miliki.

Dinyatakan Ahrie, KTP yang dimiliki Millen Cyrus menunjukan selebgram itu berkenis kelamin laki-laki. Penahanan terhadap tersangka kasus narkoba itu pun disesuaikan dengan jenis kelamin yang tertera di kartu identitas.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Diizinkan, Siswa yang Tetap Memilih Belajar di Rumah Dijamin Mendapat Layanan Belajar

"Ya, di KTP laki-laki," jelas Ahrie seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 23 November 2020.

Saat ini, Millen Cyrus saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen Cyrus diketahui telah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Bali.

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," imbuh Ahrie.

Baca Juga: Kenalan di Medsos Berbuah Petaka, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x