Jika lagi-lagi merasa keberatan untuk menyelenggarakan sertifikasi, tegas Iwan, setidaknya pemerintah memberi upah sesuai upah minimun kota/kabupaten (UMK) terhadap guru honorer.
"Ini demi meingkatkan kesejahteraan para guru honorer. Karena mereka juga berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan generasi masa depan," tukasnya.***